Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL)

PENGUMUMAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan pendidikan Tinggi Republik lndonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat profesi, Gelar, dan Tata cara Penulisan Gelar di perguruan Tinggi dan menindaklanjuti pasal 24 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 terkait kewajiban penggunaan Penomoran ljazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi tjazah Secara Etektronik (SILVIL).
Dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh mahasiswa (semua angkatan s1, s2 dan s3) yang masih aktif dan terdaftar di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis WAJIB untuk memperbaharui (update) NIK (No. KTP) dan nomor telepon serta email yang aktif pada SIAM masing-masing mahasiswa paling lambat hari Senin, 14 Desember 2020.
Apabila mahasiswa tidak memperbaharui data tersebut diatas yang aktif pada SIAM, maka Ijazah dan Transkrip tidak dapat diproses lebih lanjut dan berdampak pada pembatalan kelulusan.

Demikian pengumuman ini harap diperhatikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

an. Dekan

Wakil Dekan I,

Abdul Ghofar, S.E., M.Si., DBA., Ak.

NIP. 197606282002121002

 

Download surat pengumuman di sini.

Leave a Reply