[S3] Jaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu

Kebijakan Penjaminan Mutu

Kebijakan penjaminanan mutu tidak terpisahkan dari kebijakan penjaminan mutu di tingkat universitas. Kebijakan ini tercermin dalam Visi, Misi dan RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) Universitas Brawijaya (UB) 2011 – 2014. Renstra UB menyebutkan: Inisiasi manajemen mutu yang lebih sistematis di UB dilakukan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), salah satunya berbasis pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008. Sistem penjaminan mutu yang terintegrasi dalam setiap kegiatan unit kerja dalam rangka mewujudkan manajemen internal yang tidak hanya akan berdampak pada perbaikan proses layanan internal, namun juga perlu diorientasikan pada kepuasan pelanggan (stakeholders). Oleh karena itu sesuai dengan Program Kerja Rektor 2007-2011 sebagai perwujudan RENSTRA UB, Program Kerja Rektor dikelompokkan dalam tiga pilar. Pilar II : Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing. Implementasi dari pilar II  adalah penguatan lembaga penjaminan mutu UB yang ditingkat Universitas disebut Pusat Jaminan Mutu (PJM), ditingkat Fakultas/Program/Program Pasca Sarjana disebut Gugus Jaminan Mutu (GJM), ditingkat Jurusan/Program Studi disebut Unit Jaminan Mutu (UJM).

Sistem Penjaminan Mutu

Sistem penjaminan mutu di lingkungan JAFEB UB dibangun berdasarkan kebijakan penjaminan mutu di tingkat Universitas. Pusat Jaminan Mutu (PJM) UB membangun sistem penjaminan mutu khas model Universitas Brawijaya (Madzab Brawijaya) yang pada tahun 2006-2009 disebut Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA). Sistem ini standar mutunya berdasarkan gabungan sistem Program Hibah Kompetisi (PHK) dan dari Dikti. Sejalan dengan pengalaman implementasi siklus penjaminan mutu di lingkungan UB, maka mulai tahun 2010 sampai dengan sekarang sistem penjaminan mutu UB disebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sistem ini menggabungkan model Sistem Menejemen Mutu ISO 9001:2008, Dikti, PHK dan BAN-PT, dengan tujuan agar sistem ini bisa secara fleksibel diimplementasikan dalam berbagai keperluan, sehingga sistem ini efisien dan efektif. Dapat digunakan dalam penjaminan mutu internal maupun eksternal (sertifikasi ISO dan akreditasi nasional mapun internasional). SPMI UB dimulai dari: 1. organisasi penjaminan mutu di Universitas, Fakultas/Program/Program Pasca Sarjana dan Jurusan/ Program Studi, 2. Sistem dokumen dan 3. Audit.