Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Tentang PPh Final UMKM

Acara kuliah tamu dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM di Aula gedung F lantai 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Kuliah tamu ini menghadirkan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, M.Acc, m.Ec(Hons), SE, Ak selaku Direktur Perpajakan Internasional dan Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak sebagai Keynote Spekaer.

Selain itu, hadir pula Rudy Gunawan Bastari selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, UMKM, IAI, Tax CenterIKPI, dan jajaran petinggi jurusan Akuntansi FEB UB serta peserta dari mahasiswa Akuntansi FEB UB. Tepat pada pukul 13.30 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Nur Kholis, Ak., Ph.D., CA. selaku Dekan FEB UB. “Harapannya adalah kita semakin mantap dalam menjalankan strategi link and match dalam meningkatkan kualitas pendidikan kita”ujarnya.

Acara yang merupakan hasil kerjasama dari Jurusan Akuntansi FEB UB dengan Ikatan Akuntan Indonesia ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dialami UMKM dalam hal perpajakan serta mensosialisasikan PP No.23 Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan dari PP No.46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam kesempatan ini, John menyampaikan bahwa UMKM adalah akar rumput perekonomian Indonesia, terbukti dari jumlah pelaku UMKM yang mencapai 57,9 juta, kontribusinya terhadap PDB sebesar 60,34% di tahun 2016, serta banyaknya penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM. Sehingga UMKM menarik diperbincangkan dalam kuliah tamu ini.

Namun, meski menunjukkan pertumbuhan yang positif, pada kenyataannya UMKM masih memiliki beberapa kendala, antara lain permodalan, pembukuan, pencatatan, dan penyusunan laporan keuangan, serta minimnya pemahaman UMKM terhadap standar yang berlaku (SAK UMKM) yang membuat UMKM sulit untuk tumbuh.

“Kemudian dari banyaknya jumlah pelaku UMKM tersebut, berapa yang terdaftar sebagai Wajib Pajak? Berapa yang memiliki NPWP? Belum banyak. Miris bukan?”kata John. Sehingga di tahun 2013 keluarlah PP No.46, akan tetapi tidak berdampak banyak. Dari sekian banyaknya UMKM, ternyata yang terdaftar di database DJP hanya 1,5 juta UMKM dalam lima tahun.

“Setelah dilakukan evaluasi, ternyata PP No.46 perlu disempurnakan, sehingga keluarlah PP No.23 tahun 2018 tentang PPh Final UMKM”ujar John. Dengan adanya PP No.23 tahun 2018, UMKM hanya dikenakan tarif sebesar 0,5%, setelah sebelumnya dikenakan tarif 1%. Selain itu, pengenaan PPh Final ini bersifat opsional, sehingga jika UMKM mengalami rugi, tidak perlu membayar pajak.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pengenaan PPh Final UMKM ini, DJP memberikan jangka waktu kepada Wajib Pajak UMKM untuk belajar tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk WPOP belajar selama 7 tahun. Untuk CV, Firma, dan Koperasi belajar selama 4 tahun. Sedangkan untuk PT belajar selama 3 tahun. Baru setelah itu Wajib Pajak UMKM masuk ke sistem normal.“Semua itu tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela UMKM dalam membayar pajak”.jelas John.

John juga sempat menyinggung tentang era keterbukaan informasi dan Automatic Exchange of Information (AEOI), yang membuat seluruh lembaga keuangan, baik di Indonesia maupun luar negeri harus menyerahkan data nasabahnya untuk keperluan perpajakan. “Tahun ini, DJP akan menerima big data atas seluruh informasi data nasabah Indonesia di luar negeri akibat AEOI”

John juga menyampaikan bahwa pengawasan kepatuhan pajak harus diubah dari konvensional menjadi digital, karena saat ini telah terjadi perubahan perilaku dalam berbisnis dan  landscape perpajakan internasional sudah mengalami disruptive, perubahan yang mendalam, dan transformasi sejak 2000-an. Beberapa hal yang mempengaruhinya adalah globalisasi, ICTunderground economy, dan pertumbuhan ekonomi dunia.

Di sesi tanya jawab, seorang mahasiswa bertanya tentang bagaimana solusi untuk UMKM yang tidak memahami pembukuan, pencatatan, dan pelaporan keuangan. John pun menjawab “Untuk itu, DSAK sudah menyusun SAK EMKM, akan tetapi penerapannya masih kurang, maka kami berharap dari FEB UB ini, KKN-nya dapat lebih diarahkan untuk mendorong kemajuan UMKM di sekitar”.

Sebelum berakhir, terdapat sesi pemberian cinderamata dari pihak FEB UB yang diwakili oleh Dr. Drs. Roekhudin, M.Si., Ak. selaku Ketua Jurusan Akuntansi FB UB didampingi oleh Drs. Subagyo, M.Si., Ak. selaku dosen dan senior dari John Hutagaol. Kemudian diakhiri dengan foto bersama. (link)

kuliah tamu Poltak Maruli John Liberty Hutagaol-

Leave a Reply