Program Studi Magister Akuntansi secara resmi diselenggarakan berdasarkan Surat Ijin Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2844/D/T/2001 tertanggal 31 Agustus 2001. Pendirian Program Studi Magister Akuntansi DAFEB UB juga merupakan salah satu respon terhadap ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 Tentang Penyelenggaraan Magister Akuntansi. Program Magister Akuntansi telah terakreditasi Unggul berdasarkan keputusan BAN-PT No. 11359/SK/BAN-PT/AK-ISK/M/X/2021.
Visi Keilmuan Program Studi Magister Akuntansi
Menjadi Program Magister Akuntansi terkemuka bertaraf internasional yang mampu mendorong pengembangan ilmu akuntansi dan jiwa kewirausahaan sebagai kontribusi bagi peradaban manusia
Misi S2 DAFEB UB
Tujuan S2 DAFEB UB