Proses Bisnis

PROSEDUR TETAP

a.      Jasa konsultasi dan pendampingan akuntansi

1.      Staff menyambut kedatangan klien.

2.      Membantu menuliskan informasi klien pada buku tamu.

3.      Menanyakan permasalahan klien terkait akuntansi.

4.      Membantu klien dalam membimbing dan menyelesaikan permasalahan akuntansi.

5.      Jika ada permasalahan yang belum dapat ditangani oleh klien, maka staff yang pada saat itu bertugas dalam mendampingi klien bertanggung jawab penuh untuk mengkomunikasikannya pada staff dosen.

6.      Memberi kepastian kepada klien, kapan permasalahan itu akan diselesaikan (maksimal dalam jangka waktu 7 hari).

7.      Menghubungi klien apabila permasalahan tersebut sudah dapat terselesaikan.

8.      Jika semua permasalahan sudah dapat ditangani, maka staff menuliskan pada buku tamu, di bagian keterangan “tuntas” disertai tandatangan staf yang bertanggung jawab dan stempel ICATAS.

9.      Selesai.

 

b.      Jasa konsultasi perpajakan: Pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

1.      Staff menyambut kedatangan klien.

2.      Membantu menuliskan informasi klien pada formulir pengisian SPT. Formulir ini diserahkan pada klien untuk selanjutnya menjadi bukti jika nantinya tanda terima diambil oleh klien.

3.      Petugas ICATAS mendokumentasikan identitas klien pada buku tamu.

4.      Menanyakan kepada klien menyangkut pekerjaan.

5.      Meminta formulir 1721-A1 kepada klien.

6.      Jika jumlah penghasilan klien dalam satu tahun kurang dari Rp 60.000.000, maka SPT yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

7.      Jika jumlah penghasilan klien dalam satu tahun lebih dari Rp 60.000.000, maka SPT yang digunakan adalah SPT 1770 S.

8.      Menanyakan data klien untuk keperluan pengisian SPT, seperti daftar asset dan kewajiban, jumlah keluarga, dan lainnya.

9.      Meminta klien untuk menandatangani SPT.

10.  Memberi kepastian kepada klien akan menyelesaikan SPT dalam waktu 7 hari.

11.  Mengisikan SPT klien.

12.  Menggandakan SPT klien untuk kemudian diarsip dalam dokumen SPT ICATAS.

13.  Menunggu sampai petugas pajak datang mengambil SPT yang telah diisikan, untuk ditukar dengan tanda terima SPT.

14.  Menghubungi klien, memberitahu bahwa tanda terima sudah dapat diambil.

15.  Klien datang menyerahkan formulir pengisian SPT untuk ditukarkan dengan tanda terima SPT. Formulir diterima oleh petugas ICATAS untuk distempel sebagai bukti penyerahan tanda terima pada klien. Selanjutnya formulir akan diarsip oleh petugas.

16.  Jika klien meminta tanda terimanya diantarkan, maka staff mengantarkan tanda terima SPT pada klien yang bersangkutan.

17.  Menuliskan pada buku tamu bagian keterangan, “tuntas” beserta tandatangan penanggung jawab.

18.  Selesai.

 

c.       Jasa konsultasi perpajakan: Pendampingan perpajakan

1.      Staff menyambut kedatangan klien.

2.      Membantu menuliskan informasi klien pada buku tamu.

3.      Menanyakan permasalahan klien terkait perpajakan.

4.      Membantu klien dalam membimbing dan menyelesaikan permasalahan perpajakan.

5.      Jika ada permasalahan yang belum dapat ditangani oleh klien, maka staff yang pada saat itu bertugas dalam mendampingi klien bertanggung jawab penuh untuk mengkomunikasikannya pada staff dosen.

6.      Memberi kepastian kepada klien, kapan permasalahan itu akan diselesaikan (maksimal dalam jangka waktu 7 hari).

7.      Menghubungi klien apabila permasalahan tersebut sudah dapat terselesaikan.

8.      Jika semua permasalahan sudah dapat ditangani, maka staff menuliskan pada buku tamu, di bagian keterangan “tuntas” disertai tandatangan staf yang bertanggung jawab dan stempel ICATAS.

9.      Selesai.

 

d.      Jasa konsultasi perpajakan: Pendaftaran NPWP Online

1.      Staff menyambut kedatangan klien.

2.      Membantu menuliskan informasi klien pada formulir pengisian NPWP. Formulir ini diserahkan pada klien untuk selanjutnya menjadi bukti jika nantinya tanda terima NPWP diambil oleh klien.

3.      Petugas ICATAS mendokumentasikan identitas klien pada buku tamu.

4.      Meminta data-data terkait klien yang dibutuhkan dalam pengisian formulir NPWP online (foto copy KTP, KK & surat keterangan institusi bekerja).

5.      Membuka website google, kemudian search “e-registration”.

6.      Membuat account atas nama wajib pajak untuk dapat melakukan log-in, dengan memasukkan data identitas Wajib Pajak.

7.      Melakukan log-in dengan memasukkan username dan password Wajib Pajak.

8.      Memilih jenis wajib pajak.

9.      Mengisi formulir kelengkapan identitas pribadi Wajib Pajak.

10.  Mengikuti petunjuk pada website tersebut sampai Wajib Pajak resmi terdaftar dan mendapat nomor NPWP.

11.  Staff icatas menyerahkan semua dokumen dan berkas-berkas kelengkapan pembuatan NPWP ke Kantor Pajak Pratama (KPP)  sesuai dengan kecamatan tempat tinggal klien.

12.  Menghubungi klien bahwa permohonan NPWP telah selesai dan klien dapat mengambil NPWP pada saat jam kerja.

13.  Klien datang menyerahkan formulir pengisian NPWP untuk ditukarkan dengan tanda terima NPWP. Formulir diterima oleh petugas ICATAS untuk distempel sebagai bukti penyerahan tanda terima pada klien. Selanjutnya formulir akan diarsip oleh petugas.

14.  Jika semua prosedur sudah diselesaikan, maka staff menuliskan pada buku tamu, di bagian keterangan “tuntas” beserta tandatangan penanggungjawab.

15.  Selesai.

 

e.       Jasa pembuatan atau penyusunan laporan keuangan

1.      Staff icatas menyambut kedatangan klien.

2.      Klien menjelaskan keperluannya untuk menyusun Laporan Keuangan.

3.      Staff menyampaikan kepada praktisi/ dosen atas persetujuan penyusunan laporan keuangan.

4.      Dosen menerima persetujuan pembuatan laporan keungan

5.      Staff memberikan formulir penyusunan LK dan membantu menuliskan informasi klien pada formulir tersebut. Formulir ini diserahkan pada klien untuk selanjutnya menjadi bukti jika nantinya tanda terima LK diambil oleh klien.

6.      Petugas ICATAS mendokumentasikan identitas klien pada buku tamu.

7.      Staff meminta persetujuan kepada klien kapan dimulainya pembuatan laporan keuangan dan deadline penyelesaian.

8.      Dosen membentuk tim untuk melaksanakan tugas tersebut, yang terdiri dari petugas icatas yang berkompeten dan kinerja tersebut dipantau oleh dosen sebagai supervisor.

9.      Proses penyusunan laporan keuangan berlangsung dalam jangka waktu yang disepakati dengan klien.

10.  Penyusunan selesai dan keseluruhan berkas digandakan. Satu diserahkan ke klien dan satu diarsip oleh staf.

11.  Klien datang menyerahkan formulir penyusunan LK untuk ditukarkan dengan tanda terima LK. Formulir diterima oleh petugas ICATAS untuk distempel sebagai bukti penyerahan tanda terima pada klien. Selanjutnya formulir akan diarsip oleh petugas.

12.  Jika semua prosedur sudah diselesaikan, maka staff menuliskan pada buku tamu, di bagian keterangan “tuntas” beserta tandatangan penanggungjawab.

13.  Menghubungi klien bahwa laporan keuangan telah selesai dan dapat diambil di kantor ICATAS pada saat jam kerja.

14.  Selesai.

 

 

STANDAR/PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN PENGGUNA LAYANAN

1.      Klien atau pengguna layanan yang memiliki keluhan, kritik, maupun saran mengambil formulir kritik/saran yang disediakan pihak ICATAS.

2.      Pengguna layanan mengisi form kemudian memasukkannya kedalam kotak saran

3.      Kotak saran diletakkan di depan kantor ICATAS dengan harapan agar pengguna layanan tidak segan memberikan masukannya.

4.      Masukan dari kotak saran akan dilihat pada 2 (dua) minggu sekali dan hasilnya digunakan untuk mengevaluasi kinerja staf ICATAS.

5.      Selesai. 

Leave a Reply